You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dispusip Adakan Bimtek Pengelolaan Arsip Inaktif
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dispusip Adakan Bimtek Pengelolaan Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Inaktif di Perpustakaan Umum Daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 11-12 Juli 2019.

Bimtek ini diikuti 25 peserta

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispusip DKI Jakarta, Mimi Karminingsih mengatakan, penyelenggaraan Bimtek Pengelolaan Arsip Inaktif dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pengelola arsip secara bertahap dalam rangka menjalankan fungsi kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Khususnya, terhadap arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun (inaktif). 

Bulan Ini Dispusip Usung Tema Festival Anak

"Bimtek ini diikuti 25 peserta yang merupakan pengelola arsip dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD," ujarnya, Jumat (12/7).

Mimi menjelaskan, pelaksanaan Bimtek juga bertujuan menciptakan pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang benar-benar dapat bekerja sesuai dengan etika dan kaidah kearsipan.

"Kami ingin seluruh peserta mampu memberikan kontribusi kepada organisasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kerja," terangnya.

Menurutnya, materi yang diberikan selama dua hari yakni Kebijakan Kearsipan Nasional terkait Pengelolaan Arsip Inaktif, Pengantar Pengelolaan Arsip Inaktif, Instrumen Pengelolaan Arsip Inaktif, Tata Cara Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip Inaktif, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Penyusutan Arsip. 

"Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi yaitu, sebagai sumber dan pusat rekaman informasi bagi suatu organisasi agar terkelola secara sistematis dan terpelihara dengan baik," ungkapnya.

Ia menambahkan, Bimtek ini merupakan bagian dari pengembangan dan pemberdayaan aparatur negara khususnya SDM kearsipan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah dan Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat yang transparan dan akuntabel," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1717 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1422 personFolmer
  3. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1162 personDessy Suciati
  4. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye975 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye961 personAldi Geri Lumban Tobing
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik